Menurut World Health Organization (WHO) ada 17 ruang lingkup kesehatan lingkungan, yaitu :
1) Penyediaan Air Minum
2) Pengelolaan air Buangan dan
pengendalian pencemaran
3) Pembuangan Sampah Padat
4) Pengendalian Vektor
5) Pencegahan/pengendalian pencemaran
tanah oleh ekskreta manusia
6) Higiene makanan, termasuk higiene
susu
7) Pengendalian pencemaran udara
8) Pengendalian radiasi
9) KESEHATAN KERJA
10) Pengendalian kebisingan
11) Perumahan dan pemukiman
12) Aspek kesling dan transportasi udara
13) Perencanaan daerah dan perkotaan
14) Pencegahan kecelakaan
15) Rekreasi umum dan pariwisata
16) Tindakan-tindakan sanitasi yang
berhubungan dengan keadaan epidemi/wabah, bencana alam dan perpindahan
penduduk.
17) Tindakan pencegahan yang diperlukan
untuk menjamin lingkungan.
Di Indonesia, sasaran dari pelaksanaan kesehatan lingkungan Pasal 22 ayat (2) UU 3/1992, yaitu :
a) Tempat umum : hotel, terminal,
pasar, pertokoan, dan usaha-usaha yang sejenis
b) Lingkungan pemukiman : rumah
tinggal, asrama/yang sejenis
c) Lingkungan kerja : perkantoran, kawasan industri/yang
sejenis
d) Angkutan umum : kendaraan darat,
laut dan udara yang digunakan untuk umum
e) Lingkungan lainnya : misalnya yang
bersifat khusus seperti lingkungan yang berada dlm keadaan darurat, bencana
perpindahan penduduk secara besar2an, reaktor/tempat yang bersifat khusus
Pustaka :
Wibowo, Adik. 2014. Kesehatan Masyarakat di
Indonesia: Konsep, Aplikasi dan Tantangan. Jakarta. PT Rajagrafindo Persada