Selasa, 17 Januari 2017

Ruang Lingkup Kesehatan Lingkungan

Kontribusi lingkungan dalam mewujudkan derajat kesehatan merupakan hal yang essensial di samping masalah perilaku masyarakat, pelayanan kesehatan dan faktor keturunan. Lingkungan memberikan kontribusi terbesar terhadap timbulnya masalah kesehatan masyarakat. 

Menurut World Health Organization (WHO) ada 17 ruang lingkup kesehatan lingkungan, yaitu :

1)      Penyediaan Air Minum
2)      Pengelolaan air Buangan dan pengendalian pencemaran
3)      Pembuangan Sampah Padat
4)      Pengendalian Vektor
5)      Pencegahan/pengendalian pencemaran tanah oleh ekskreta manusia
6)      Higiene makanan, termasuk higiene susu
7)      Pengendalian pencemaran udara
8)      Pengendalian radiasi
9)      KESEHATAN KERJA
10)    Pengendalian kebisingan
11)    Perumahan dan pemukiman
12)    Aspek kesling dan transportasi udara
13)    Perencanaan daerah dan perkotaan
14)    Pencegahan kecelakaan
15)    Rekreasi umum dan pariwisata
16)  Tindakan-tindakan sanitasi yang berhubungan dengan keadaan epidemi/wabah, bencana alam dan perpindahan penduduk.
17)    Tindakan pencegahan yang diperlukan untuk menjamin lingkungan.

Di Indonesia, sasaran dari pelaksanaan kesehatan lingkungan Pasal 22 ayat (2) UU 3/1992, yaitu :
a)   Tempat umum : hotel, terminal, pasar, pertokoan, dan usaha-usaha yang sejenis
b)   Lingkungan pemukiman : rumah tinggal, asrama/yang sejenis
         c)   Lingkungan kerja : perkantoran, kawasan industri/yang sejenis
d)   Angkutan umum : kendaraan darat, laut dan udara yang digunakan untuk umum
e)  Lingkungan lainnya : misalnya yang bersifat khusus seperti lingkungan yang berada dlm keadaan darurat, bencana perpindahan penduduk secara besar2an, reaktor/tempat yang bersifat khusus

 
 
Pustaka :
Wibowo, Adik. 2014. Kesehatan Masyarakat di Indonesia: Konsep, Aplikasi dan Tantangan. Jakarta. PT Rajagrafindo Persada

Tidak ada komentar:

Posting Komentar